Poin Penting Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Diundangkan 1 Juli 2025, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan pedoman baru beban kerja guru untuk tahun ajaran 2025/2026.
Latar Belakang dan Ruang Lingkup
Permendikdasmen ini menggantikan aturan lama (Permendikbud 15/2018 & 25/2024), disusun untuk mempertegas dan menyesuaikan beban kerja guru sesuai transformasi kurikulum, mutu pembelajaran, dan pendidikan karakter murid :contentReference[oaicite:0]{index=0}.
Total Beban Kerja Mingguan
Pasal 2 menetapkan:
- 37 jam 30 menit jam kerja per minggu (tidak termasuk istirahat) :contentReference[oaicite:1]{index=1}.
- Meliputi semua tugas mulai merencanakan hingga melaksanakan dan menilai pembelajaran, bimbingan, serta tugas tambahan.
Media seperti Pojoksatu dan Pikiran‑Rakyat juga menegaskan besaran ini sebagai poin utama regulasi :contentReference[oaicite:2]{index=2}.
Beban Mengajar Tatap Muka
- Minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Maksimal 40 jam tatap muka per minggu :contentReference[oaicite:3]{index=3}.
- Guru BK wajib membimbing minimal 5 rombel per tahun :contentReference[oaicite:4]{index=4}.
Rincian Kegiatan Pokok
Pasal 3‑8 mencakup lima kegiatan pokok:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan (intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler).
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
- Membimbing dan melatih murid (termasuk wali kelas, ekskul).
- Melaksanakan dan mengelola tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok.
Semua kegiatan ini dihitung dalam total beban kerja mingguan :contentReference[oaicite:5]{index=5}.
Tugas Tambahan & Ekuivalensinya
Pasal 10–16 menjabarkan tugas tambahan dan perhitungan ekuivalensinya:
- Contoh: wali kelas atau pembina OSIS/ekskul → masing‑masing setara 2 jam tatap muka/minggu :contentReference[oaicite:6]{index=6}.
- Wakil kepala sekolah, kepala lab/perpustakaan, dll. → 12 jam/tugas/minggu.
- Tugas tambahan lainnya maksimal 6 jam tatap muka/minggu :contentReference[oaicite:7]{index=7}.
Rincian lengkap dan lampiran tabel bisa dicek langsung di dokumen resmi :contentReference[oaicite:8]{index=8}.
Fleksibilitas & Pengecualian
- Guru pendidikan khusus, SLB, atau di Sekolah Indonesia Luar Negeri bisa dikecualikan dari 24 jam minimal, jika struktur kurikulum atau rasio guru‑siswa tidak memungkinkan :contentReference[oaicite:9]{index=9}.
- Guru BK dengan rombel kurang dari 5 juga mendapatkan pengecualian.
- Tugas kedinasan atau penugasan lainnya diakui sebagai bagian dari 37,5 jam kerja :contentReference[oaicite:10]{index=10}.
Peran Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan
- Kepala satuan mendistribusikan tugas tambahan dan wali kelas berdasarkan kebutuhan dan struktur kurikulum (Pasal 18) :contentReference[oaicite:11]{index=11}.
- Jika guru tidak bisa memenuhi beban minimum atau terjadi kekurangan, kepala harus melapor ke Dinas untuk penataan :contentReference[oaicite:12]{index=12}.
Tugas dalam Nonformal & Pengembangan Kompetensi
- Guru di jalur nonformal atau pendamping satuan pendidikan diakui dalam beban kerja 37,5 jam :contentReference[oaicite:13]{index=13}.
- Kegiatan pengembangan kompetensi (pelatihan, workshop) diakui dan bisa dilakukan di dalam atau luar satminkal (Pasal 22) :contentReference[oaicite:14]{index=14}.
Transisi & Pencabutan Aturan Lama
Pengawas sekolah tetap mengikuti Permendikbud 15/2018 hingga status mereka disesuaikan (Pasal 23).
Permendikbud 15/2018 dan perubahannya dicabut saat Permendikdasmen 11/2025 mulai berlaku pada 1 Juli 2025 (Pasal 24–25) :contentReference[oaicite:15]{index=15}.
Kenapa Ini Penting?
- Memberi kejelasan dan kepastian hukum pada profesi guru.
- Mendorong kualitas pembelajaran, karakter, dan pengembangan siswa.
- Mengakui secara resmi beban non‑tatap muka dan tugas tambahan guru.
- Membantu kepala sekolah dan Dinas merancang distribusi tugas secara adil.
Kesimpulan
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam pengelolaan beban kerja guru di Indonesia. Dengan total 37,5 jam kerja, minimal 24 hingga maksimum 40 jam tatap muka, serta pengakuan resmi terhadap tugas tambahan dan fleksibilitas untuk guru tertentu, regulasi ini diharapkan memperkuat profesionalitas dan kesejahteraan guru.
Sumber utama: JDIH Kemendikdasmen – Permendikdasmen No.11 Tahun 2025 (lihat dokumen resmi) :contentReference[oaicite:16]{index=16}
Kunjungi dan Ikuti!
Blog Guru Mantap 45 terus diperbarui dengan info valid, bermanfaat, dan langsung dari sumber resmi.
📢 Kunjungi: https://gurumantap45.blogspot.com
0 Komentar