SE Mendikdasmen No 10 Tahun 2025: Panduan Pelaksanaan MPLS Ramah Anak
Pada tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) secara lebih ramah anak untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tujuan dan Esensi MPLS Ramah
MPLS Ramah merupakan kegiatan pertama yang wajib dilakukan satuan pendidikan kepada murid baru. Tujuannya bukan hanya memperkenalkan lingkungan sekolah, tetapi juga memperkuat karakter, mewujudkan lingkungan belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Prinsip utama dalam pelaksanaan MPLS Ramah adalah memuliakan murid dan menghormati hak anak, menciptakan ruang perjumpaan inklusif, serta memperkuat nilai-nilai karakter dan budaya hidup sehat.
Komponen Kegiatan MPLS Ramah
- Pembinaan kultur sekolah dengan pendekatan edukatif
- Pembiasaan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Pagi Ceria
- Pencegahan penyimpangan sosial seperti judi online, narkoba, dan pornografi
- Penguatan karakter melalui kegiatan kepanduan dan ekstrakurikuler
- Pengenalan lingkungan satuan pendidikan dan lingkungan sekitar
Waktu Pelaksanaan dan Pengorganisasian
MPLS Ramah dilaksanakan selama 5 hari di minggu pertama awal tahun ajaran. Satuan pendidikan berasrama dapat menyesuaikan lebih dari 5 hari untuk kebutuhan adaptasi mendalam.
Pelaksanaan MPLS Ramah harus ditangani oleh panitia yang dibentuk secara resmi. Keterlibatan guru, tenaga kependidikan, dan murid OSIS (dengan batasan tertentu) turut diperbolehkan untuk mendukung kegiatan ini.
Materi Penting MPLS Ramah
Materi MPLS Ramah mencakup:
- Pengenalan profil lulusan dan dimensi karakter
- Pengenalan sarana-prasarana dan aksesibilitas sekolah
- Pengenalan warga sekolah dan interaksi positif
- Pengenalan budaya sekolah, kurikulum, dan kegiatan kokurikuler
- Asesmen awal literasi dan numerasi
Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Gerakan ini menjadi pondasi pembiasaan positif yang meliputi:
- Bangun pagi
- Beribadah
- Berolahraga
- Makan sehat dan bergizi
- Gemar belajar
- Bermasyarakat
- Tidur cukup
Kegiatan yang Dilarang dalam MPLS
Pemerintah menegaskan larangan aktivitas yang tidak mendidik, seperti:
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal
- Perpeloncoan atau kekerasan fisik/psikis
- Kegiatan tanpa pengawasan guru
- Penggunaan atribut yang tidak relevan dan mempermalukan
Peran Orang Tua dan Pemerintah Daerah
Surat Edaran ini juga mendorong keterlibatan orang tua untuk mengantar anak di hari pertama MPLS, serta aktif mengikuti sosialisasi program. Pemerintah daerah wajib memantau, memfasilitasi, dan melaporkan pelaksanaan MPLS kepada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).
Kesimpulan
MPLS Ramah sebagaimana diatur dalam SE Mendikdasmen No. 10 Tahun 2025 merupakan langkah maju dalam menjadikan sekolah sebagai lingkungan yang aman, inklusif, dan menyenangkan bagi murid baru. Pendekatan ini menekankan pentingnya karakter, keadaban digital, serta kebersamaan antara sekolah, murid, dan keluarga.
Untuk informasi lebih lanjut dan akses ke dokumen resmi, kunjungi situs JDIH Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id.
0 Komentar