Guru Wajib Tahu! Batas Akhir Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tinggal 15 Agustus 2026

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Nomor 0283/B/B.B2/GT.00.02/2026 tanggal 20 Juli 2026 perihal Tindak Lanjut Hasil Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, dan berisi hasil serta langkah lanjutan penting bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Latar Belakang Penjaringan Data

Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yaitu Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0211/B/B.B2/GT.00.02/2026 tanggal 4 Juni 2026 tentang Perpanjangan Verval Lanjutan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik.

Rangkaian pelaksanaan penjaringan data telah dilakukan sejak 1 April sampai dengan 10 Juli 2026. Hasil penjaringan tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai kategori masing-masing guru, merujuk pada Surat Dirjen GTK Nomor 0094/B/B/GT.00.02/2026 tanggal 1 April 2026.

Kategori Hasil Penjaringan dan Tindak Lanjutnya

Berdasarkan hasil penjaringan, guru dikelompokkan menjadi dua kelompok besar:

  • Kategori Berminat dan Sedang PPG — akan dimasukkan ke dalam data sasaran dan/atau peserta PPG bagi Guru Tertentu tahun 2026.
  • Kategori Tidak Berminat, Sudah Berserdik, dan Belum Konfirmasi — dinyatakan bukan sasaran program PPG bagi Guru Tertentu, kecuali guru yang mengikuti program Peningkatan Kualifikasi Akademik (PKA) sesuai data Sistem Informasi Peningkatan Kualifikasi Akademik (SIPKA).

Batas Akhir Pendaftaran: 15 Agustus 2026

Guru kategori Berminat dapat melakukan pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 2 tahun 2026 melalui aplikasi SIMPKB paling lambat 15 Agustus 2026 sebagai batas akhir pendaftaran.

Sementara itu, guru peserta program PKA Gelombang 1 dapat mendaftar seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB mulai 27 Juli sampai dengan 15 Agustus 2026.

Selama masa pendaftaran berlangsung, Dinas Pendidikan diharapkan dapat memfasilitasi guru yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran, sesuai kewenangan masing-masing dan berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dinas Pendidikan juga wajib mengumpulkan Berita Acara Hasil Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik kepada Balai Besar/Balai/Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai wilayah masing-masing, menggunakan format yang dapat diunduh pada SIMPKB.

Kendala Umum Pendaftaran dan Cara Mengatasinya

Lampiran II surat ini memuat daftar kendala yang umum dialami guru saat pendaftaran seleksi administrasi, beserta tindak lanjut yang perlu dilakukan:

Kendala Tindak Lanjut Keterangan
Belum memiliki kualifikasi S1/D4Mengikuti Program Peningkatan Kualifikasi S1-
Jenis PTKPerbarui data dapodikmelalui operator Dapodik Dinas Pendidikan
Satuan Administrasi Pangkal IndukPerbarui data dapodikmelalui operator Dapodik Dinas Pendidikan
Jenis Satuan PendidikanPerbarui data dapodikmelalui operator Dapodik Dinas Pendidikan
Validasi Data KependudukanMelakukan validasi NIKmelalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Keaktifan Mengajar Sebagai GuruMelakukan klarifikasi data mengajar dengan dinas pendidikanmelalui operator SIMPKB Dinas Pendidikan*
Kualifikasi Pendidikan Sarjana atau Diploma (S1/D4)Melakukan verval ijazahmelalui laman info.gtk.kemendikdasmen.go.id

*Menu Kelola Kelayakan TMT Mengajar pada SIMPKB dapat diakses oleh Dinas Pendidikan mulai 1 sampai dengan 15 Agustus 2026.

Rekapitulasi Hasil Penjaringan Data Guru Tertentu per Provinsi

Berikut rekapitulasi lengkap hasil penjaringan data guru tertentu belum bersertifikat pendidik per provinsi (data cut off per 15 Juli 2026):

Provinsi Berminat Sedang PPG Sudah Berserdik Tidak Berminat Belum Konfirmasi Grand Total
Aceh5.3197677407964.65112.273
Bali2.463166839291.0714.712
Banten11.3968457141.8833.73318.571
Bengkulu2.4221601525927614.087
DI Yogyakarta2.2771521038701183.520
DKI Jakarta13.345782392234214.755
Gorontalo1.0155967521-1.662
Jambi4.4752231308501.8127.490
Jawa Barat17.5383.1602.3311.92135.56660.516
Jawa Tengah7.7121.2081.0601.12012.27623.376
Jawa Timur12.9621.6661.6446.95714.85438.083
Kalimantan Barat2.0815112983456.99910.234
Kalimantan Selatan3.5712461621.5571.3746.910
Kalimantan Tengah5.9513612011.3175388.368
Kalimantan Timur4.8184571601.1121.0177.564
Kalimantan Utara1.1555826224-1.463
Kepulauan Bangka Belitung94276353372801.670
Kepulauan Riau1.109264903292.4794.271
Lampung12.3122533682.230115.164
Maluku7.2002162142.06819.699
Maluku Utara2.947446210763.2636.942
Nusa Tenggara Barat8.427326362470-9.585
Nusa Tenggara Timur10.417834527836-12.614
Papua9102951144892.2634.071
Papua Barat1.03312560391.2972.554
Papua Barat Daya77916358509762.026
Papua Pegunungan1.42311240142.7364.325
Papua Selatan3351426451.7922.338
Papua Tengah1.42720273162.1623.880
Riau10.9166164002.10631514.353
Sulawesi Barat3.819192177729-4.917
Sulawesi Selatan9.0599107711.63724912.626
Sulawesi Tengah4.8652992183.94776810.097
Sulawesi Tenggara5.4823513451.366-7.544
Sulawesi Utara4.99341401.768-6.842
Sumatera Barat3.7033374092192.3957.063
Sumatera Selatan6.9904244512.0824.99314.940
Sumatera Utara9.4731.4941.0082.47211.71126.158
Luar Negeri45--3544
Malaysia49-11-245305
Grand Total207.11418.94414.30844.513122.733407.612

*Data cut off per tanggal 15 Juli 2026.

Bagi Guru yang Tidak Termasuk Sasaran Penjaringan

Bagi guru yang tidak termasuk sebagai sasaran peserta penjaringan, dapat memperoleh informasi lebih lanjut terkait keikutsertaan dalam program PPG melalui laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru pada tautan ppg.kemendikdasmen.go.id.

Kontak dan Informasi Lebih Lanjut

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Admin PPG di nomor 0812-1489-4689, atau PIC PPG pada BBGTK/BGTK/KGTK di wilayah masing-masing pada hari dan jam kerja.

Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, dengan tembusan kepada Direktur Pendidikan Profesi Guru, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikdasmen, dan Kepala Balai Besar/Balai/Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan.

Bagi Bapak/Ibu guru kategori Berminat, jangan sampai terlewat batas akhir pendaftaran 15 Agustus 2026 — segera cek status dan lakukan pendaftaran melalui SIMPKB sesegera mungkin.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

🔔 Sponsor