PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025
Pengertian PPG bagi Guru Tertentu
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme dan kompetensi pendidik yang telah berada dalam jabatan. Program ini dirancang khusus untuk menyasar guru-guru yang telah mengajar namun belum memiliki sertifikasi pendidik. Tujuannya adalah agar guru dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif dan berkualitas sesuai dengan standar pendidikan nasional.
PPG ini dilaksanakan berdasarkan regulasi terbaru yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. Di dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa penyelenggaraan PPG untuk guru dalam jabatan harus lebih efisien, tepat sasaran, dan memperhatikan kesejahteraan guru sebagai tenaga profesional di bidang pendidikan.
Jadwal Penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 - Tahap 2
No. | Tahapan | Tahap 2 |
---|---|---|
1. | Pemanggilan peserta di SIMPKB | 7 Juli - 12 Juli 2025 |
2. | Lapor diri di LPTK | 17 Juli - 26 Juli 2025 |
3. | Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK | 1 Agustus - 12 September 2025 |
4. | Pendaftaran UKPPPG (First Taker) | 1 September - 13 September 2025 |
5. | Pendaftaran UKPPPG (Retaker) | 1 September - 8 September 2025 |
6. | Periode Unggah Dokumen UKPPPG | 15 September - 20 September 2025 |
7. | Cetak Kartu Ujian UKPPPG | 19 September - 20 September 2025 |
8. | Pelaksanaan UTBK UKPPPG | 23 September - 28 September 2025 |
9. | Periode Penilaian UKPPPG | 31 September - 18 Oktober 2025 |
Ketentuan Lapor Diri
Peserta yang telah mendapatkan penempatan LPTK diwajibkan melakukan lapor diri sesuai jadwal yang telah ditentukan. Proses lapor diri dilakukan secara daring melalui aplikasi Lapor Diri LPTK penyelenggara PPG, berdasarkan penempatan yang tersedia di akun SIMPKB masing-masing peserta. Adapun dokumen-dokumen yang harus diunggah meliputi:
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (mengikuti format dari PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1 atau D-IV yang sudah dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1 atau D-IV
- Scan Kartu Identitas (KTP atau SIM)
- Scan Pas Foto Berwarna dengan ukuran 4 x 6
- Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas NAPZA dari Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau BNN
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Dokumen tambahan sesuai ketentuan LPTK masing-masing
Seluruh dokumen tersebut harus dipersiapkan secara lengkap dan jelas agar proses verifikasi oleh LPTK dapat berjalan dengan lancar. Kegagalan dalam memenuhi ketentuan lapor diri dapat berdampak pada pembatalan keikutsertaan dalam program PPG tahun berjalan.
Dengan mengikuti seluruh tahapan dan ketentuan secara tertib, diharapkan para guru peserta PPG dapat menjalani proses sertifikasi dengan baik dan memperoleh pengakuan profesionalisme sebagai tenaga pendidik yang kompeten.
0 Komentar