Surat Edaran Kemendikdasmen Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap II Tahun 2025

Pelaksanaan PPG Tahap II Tahun 2025 bagi Guru Tertentu

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan Tahap II Tahun 2025

Diterbitkan pada 8 Juli 2025 oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah resmi mengumumkan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan Tahap II Tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesional guru yang telah aktif mengajar dan memenuhi syarat administratif.

Berdasarkan surat bernomor 0679/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 8 Juli 2025, pelaksanaan program PPG tahap II ini akan dilakukan oleh 136 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah memenuhi syarat administratif seperti akreditasi program studi, kesiapan dosen, ketersediaan bidang studi, serta kesiapan sistem pelaporan peserta.

Tujuan dan Ruang Lingkup Program

Program ini dirancang untuk memberikan penguatan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian guru sesuai dengan standar nasional pendidikan. Melalui PPG, guru diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran dan memiliki kualifikasi akademik sesuai bidang tugasnya.

Guru yang mengikuti program ini telah ditetapkan melalui akun SIMPKB masing-masing dan bidang studi yang diampu harus sesuai dengan Kepdirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025. Informasi ini dapat diakses melalui laman resmi https://ppg.dikdasmen.go.id/.

Jadwal Pelaksanaan

  • Pemanggilan Peserta: 5 – 12 Juli 2025
  • Lapor Diri: 17 – 26 Juli 2025
  • Orientasi di LPTK: 31 Juli 2025
  • Pembelajaran Mandiri: 1 Agustus – 12 September 2025
  • Pendaftaran UKPPG: 1 – 13 September 2025

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan lebih lanjut melalui SIMPKB dan laman resmi masing-masing LPTK.

Persyaratan Lapor Diri

Seluruh peserta diwajibkan melakukan lapor diri secara daring melalui sistem yang disediakan oleh LPTK penyelenggara masing-masing. Berikut adalah berkas yang harus diunggah:

  1. Pakta Integritas
  2. Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
  4. Scan Transkrip Nilai
  5. Scan KTP atau SIM
  6. Scan Pas Foto 4x6 Berwarna
  7. Surat Keterangan Sehat
  8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  9. Surat Bebas NAPZA
  10. Scan NPWP (jika ada)
  11. Tambahan dokumen sesuai permintaan LPTK

Semua dokumen ini harus dipastikan keabsahannya dan diunggah tepat waktu agar tidak mengganggu proses registrasi dan pembelajaran.

Daftar LPTK Penyelenggara

Total ada 136 perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang ditunjuk sebagai penyelenggara PPG Tahap II. Beberapa di antaranya termasuk Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Ganesha, dan banyak lainnya yang tersebar dari Sumatera hingga Papua.

Daftar lengkap LPTK dapat dilihat melalui laman resmi PPG: https://ppg.dikdasmen.go.id/.

Pakta Integritas dan Tanggung Jawab Peserta

Setiap peserta wajib menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen dalam mengikuti dan menyelesaikan PPG dengan penuh tanggung jawab. Dalam dokumen tersebut, peserta menyatakan kesanggupan:

  • Menyelesaikan program PPG sesuai ketentuan yang berlaku
  • Tidak menerima beasiswa di masa depan jika mengundurkan diri tanpa alasan yang sah
  • Menanggung biaya apabila mengulang ujian kompetensi

Pakta Integritas ini harus ditandatangani di atas materai dan diunggah bersama dokumen lapor diri lainnya.

Penutup

Pelaksanaan PPG Tahap II Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru Indonesia. Dengan dukungan dari berbagai LPTK di seluruh Indonesia, program ini diharapkan mampu melahirkan guru-guru profesional yang siap menghadapi tantangan pendidikan masa kini dan masa depan.

Posting Komentar

0 Komentar