Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025

Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025

Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam SNBP

Ringkasan Halaman 1–3

Menimbang:

  • Perlu penetapan mata pelajaran pendukung program studi sesuai Permendikbudristek 48/2022.
  • Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) di jenjang menengah dapat digunakan sebagai pertimbangan SNBP.
  • Kepmendikbudristek No. 345/M/2022 sudah tidak relevan dan perlu diganti.

Mengingat:

  • UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • PP No. 17/2010 jo. PP No. 66/2010.
  • PP No. 4/2014 tentang Penyelenggaraan PT.
  • Perpres No. 188/2024 tentang Kemendikdasmen.
  • Permendikbudristek 48/2022 jo. 62/2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru.
  • Permendikdasmen No. 1/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
  • Permendikdasmen No. 9/2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Memutuskan:

  • Kesatu: Menetapkan mata pelajaran pendukung program studi (lampiran tak terpisahkan).
  • Kedua: Mata pelajaran pendukung jadi komponen SNBP dan acuan pilihan TKA.
  • Ketiga: Nilai mata pelajaran keahlian/produk kreatif SMK/MAK dihitung sebagai komponen SNBP.
  • Keempat: Kepmendikbudristek No. 345/M/2022 dicabut.
  • Kelima: Berlaku sejak 29 Juli 2025.

Pejabat Penetap:

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI,
Abdul Mu’ti, ditetapkan di Jakarta pada 29 Juli 2025.

📥 Unduh dokumen resmi PDF di sini:

Download Kepmendikdasmen 102/M/2025
Artikel ini hanya ringkasan halaman 1–3. Untuk daftar lengkap mata pelajaran per rumpun ilmu, silakan merujuk lampiran dalam dokumen resmi.

Posting Komentar

0 Komentar