Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025
Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam SNBP
Ringkasan Halaman 1–3
Menimbang:
- Perlu penetapan mata pelajaran pendukung program studi sesuai Permendikbudristek 48/2022.
- Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) di jenjang menengah dapat digunakan sebagai pertimbangan SNBP.
- Kepmendikbudristek No. 345/M/2022 sudah tidak relevan dan perlu diganti.
Mengingat:
- UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- PP No. 17/2010 jo. PP No. 66/2010.
- PP No. 4/2014 tentang Penyelenggaraan PT.
- Perpres No. 188/2024 tentang Kemendikdasmen.
- Permendikbudristek 48/2022 jo. 62/2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru.
- Permendikdasmen No. 1/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
- Permendikdasmen No. 9/2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Memutuskan:
- Kesatu: Menetapkan mata pelajaran pendukung program studi (lampiran tak terpisahkan).
- Kedua: Mata pelajaran pendukung jadi komponen SNBP dan acuan pilihan TKA.
- Ketiga: Nilai mata pelajaran keahlian/produk kreatif SMK/MAK dihitung sebagai komponen SNBP.
- Keempat: Kepmendikbudristek No. 345/M/2022 dicabut.
- Kelima: Berlaku sejak 29 Juli 2025.
Pejabat Penetap:
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI,
Abdul Mu’ti, ditetapkan di Jakarta pada 29 Juli 2025.
📥 Unduh dokumen resmi PDF di sini:
Download Kepmendikdasmen 102/M/2025
0 Komentar